Pentingnya Perencanaan Ketenagakerjaan Dalam Siklus Ketenagakerjaan

By Admin

nusakini.com-- Perencanaan ketenagakerjaan merupakan awal dari siklus ketenagakerjaan yang menentukan arah dan sasaran pembangunan ketenagakerjaan. Siklus ketenagakerjaan ini terus bergerak maju membentuk spiral pembangunan yang bergerak semakin cepat untuk kehidupan yang semakin baik. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Sugiarto Sumas, saat menghadiri forum penyusunan perencanaan tenaga kerja daerah (PTKD) Kabupaten Gorontalo tahun 2016-2021, di Gorontalo, Rabu (19/10). 

Menurutnya, inti dari adanya perencanaan ketenagakerjaan adalah terwujudnya perencanaan pasar kerja, yakni dipertemukannya pasokan tenaga kerja (supply of labor) dengan permintaan tenaga kerja (demand of labor). Jika jumlah penawaran tenaga kerja sama dengan permintaan tenaga kerja, maka perencanaan pasar kerja berhasil mencapai target ideal. Hal ini merupakan langkah strategis dalam upaya menekan angka pengangguran.  

“Kondisi ideal tersebut tidak pernah terjadi dalam kehidupan nyata. Karena adanya berbagai distorsi (gangguan) untuk bertemunya pasokan dan permintaan tenaga kerja, terutama gangguan link and match menyangkut dimensi waktu, dimensi jarak, dan dimensi kompetensi,” ujar Kabarenbang. 

Ia menambahkan, berbagai gangguan yang menghambat tercapainya target ideal tersebut diantaranta adalah gangguan dimensi waktu. Gangguan ini seperti fluktuasi pasokan dan fluktuasi permintaan tenaga kerja. Dalam situasi tertentu, keduanya masih sering.  

“Saat pasokan tinggi justeru permintaan tenaga kerja rendah, atau sebaliknya,” tambah Kabarenbang. 

Selain itu, gangguan dimensi jarak. Contoh dari gangguan jenis ini adalah tidak terpenuhinya permintaan tenaga kerja di satu wilayah. Hal ini dikarenakan ketersediaan tenaga kerja berada di tempat dengan jarak yang cukup jauh. Selanjutnya adalah gangguan dimensi kompetensi, seperti ketidaksesuaian antara profesi yang diminta industri dengan profesi yang tersedia dalam angkatan kerja. 

“Dengan mempertimbangkan tiga dimensi tersebut, maka perencanaan tenaga kerja harus mampu merekomendasikan pelatihan menyangkut apa kompetensinya, kapan waktu pelatihannya, dan dimana pelatihannya. Selanjutnya, dilakukan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) kepada tenaga kerja maupun calon tenaga kerja hingga dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI),” papar Kabarenbang. 

Perencanaan ketenagakerjaan daerah sangat penting untuk disusun dengan memperhatikan berbagai perkembangan yang ada. Perencanaan ketenagakerjaan akan sangat membantu pemerintah dalam menyusun dan mengawal kebijakan bidang ketenagakerjaan, membantu dunia usaha dan industri dalam mengembangkan bisnisnya, membantu lembaga pendidikan/pelatihan vokasi dalam menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan industri, serta sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam melihat lapangan pekerjaan yang ada di daerahnya. 

“Sesuai dengan siklus ketenagakerjaan tersebut, maka kata kompetensi dan sertifikasi adalah milik tenaga kerja. Kata pengakuan adalah milik industri/lembaga/ pengusaha. Sedangkan kata produktivitas dan daya saing adalah milik tenaga kerja dan pengusaha/industri/lembaga. Adapun kata perencanaan ketenagakerjaan; pelatihan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja; hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja; serta pengawasan dan keselamatan dan kesehatan kerja adalah milik tenaga kerja dan pengusaha/industri /lembaga dengan dimotori oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(p/ab)